Laporan Kegiatan Ekstra Kurikuler Pramuka

LAPORAN PELAKSANAAN

KEGIATAN EKSTRA KURIKULER PRAMUKA

SMK NEGERI 1 BAWANG
TAHUN 2006/2007

A. Pendahuluan

1. Latar Belakang

Kegiatan Ekstra Kurikuler adalah kegiatan pendidikan di luar mata pelajaran dan pelayanan konseling untuk membantu pengembangan peserta didik sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, dan minat mereka melalui kegiatan yang secara khusus diselenggarakan oleh pendidik dan atau tenaga kependidikan yang berkemampuan dan berkewenangan di sekolah. Salah satu kegiatan ekstra kurikuler yang dilaksanakan di SMK N 1 Bawang, adalah ekstra kurikuler Pramuka, dimana ekstrkurikuler Pramuka merupakan jenis ekstra kurikuler Krida (bersama Paskibra, PKS, PMR), yang mempunyai visi berkembangnya potensi, bakat dan minat secara optimal, serta tumbuhnya kemandirian dan kebahagiaan peserta didik yang berguna untuk diri sendiri, keluarga dan masyarakat.

2. Maksud dan Tujuan

Maksud laporan ini adalah:

a. Mendeskripsikan pelaksanaan kegiatan ekstra kurikuler Pramuka di SMK Negeri 1 Bawang

b. Memaparkan perkembangan kegiatan ekstra kurikuler Pramuka di SMK Negeri 1 Bawang

Tujuan laporan ini adalah:

a. Mempublikasikan kegiatan ekstra kurikuler Pramuka di SMK Negeri 1 Bawang

b. Evaluasi kegiatan ekstra kurikuler Pramuka di SMK N 1 Bawang

3. Masalah Pokok yang Dilaporkan

Masalah pokok yang dilaporkan adalah bagaimanakah pelaksanaan kegiatan ekstra kurikuler Pramuka di SMK N 1 Bawang

4. Pendekatan dan Sistematika Laporan

Pendekatan yang digunakan dalam laporan ini adalah Analisis deskriptif kualitatif

Sistematika Laporan Kegiatan Ekstrakurikuer ini terdiri dari Pendahuluan (Latar Belakang, Maksud dan Tujuan, Masalah Pokok yang Dilaporkan, Pendekatan dan Sistematika Laporan), Data Peserta, Data Kegiatan, Prestasi, Masalah yang Dihadapi, Analisis Masalah, Kesimpulan dan Saran.

B. Data Peserta

Peserta kegiatan ekstra kurikuler Pramuka adalah siswa/siswi SMK N 1 Bawang yang secara sukarela megikuti kegiatan ekstra kurikuler Pramuka.

Daftar peserta terlampir.

C. Data Kegiatan

Kegiatan-kegiatan ekstra kurikuler Pramuka yang telah dilaksanakan dalam tahun pelajaran 2006/2007, meliputi kegiatan-kegiatan yang bersifat rutin, kegiatan-kegiatan yang bersifat khusus dan kegiatan-kegiatan undangan dari pihak lain.

Kegiatan rutin yang diselenggarakan berupa, latihan rutin. Kegiatan yang bersifat khusus, berupa kegiatan perkemahan sabtu minggu (persami), gladian pemimpin sangga (DIANPINSA), latihan bersama gudep lain, dan kegiatan khusus lainnya. Sedangkan kegiatan undangan dari pihak lain, berupa gladian pimpinan satuan (DIANPINSAT), Raimuna, dan Lomba.

Daftar kegiatan terlampir.

D. Prestasi

Prestasi yang telah diraih Gugus Depan SMK N 1 Bawang, selama tahun 2006/2007 adalah:

1. Juara III Gudep Tergiat Putri pada kegiatan Raimuna Ranting Bawang di Lapangan Gemuruh

2. Juara I LCTK Kepramukaan dan Penanggulangan Narkoba pada kegiatan TKP3N se-eks Karisidenan Banyumas di UMP Purwokerto

3. Juara II LKIR Kepramukaan dan Penanggulangan Narkoba pada kegiatan TKP3N se-eks Karisidenan Banyumas di UMP Purwokerto

4. Tiga anggota terpilih mewakili Kwarcab Banjarnegara mengikuti Perkemahan Wirakarya Daerah yang diadakan Kwarda Jawa Tengah di Klaten.

E. Masalah yang Dihadapi

1. Minimnya peserta ekstra kurikuler Pramuka.

2. Belum adanya ruang Pramuka sehingga banyaknya peralatan Pramuka yang hilang, dan administrasi yang tercecer.

F. Analisis Masalah

Dari masalah yang dihadapi dapat dianalisis beberapa penyebab permasalahan yang terjadi:

1. Pelaksanaan ekstra kurikuler Pramuka, yang dilaksanakan hari Jumat pukul 13.00-15.00, pelaksanaanya bersamaan dengan ekstra kurikuler lainnya. Kegiatan ekstra kurikuler lain yang dilaksanakan hari Jumat antara lain: PMR, Olah raga, Seni Tari, Seni Musik dan Rohis.

2. Memasuki semester kedua terjadi penurunan drastis jumlah peserta Pramuka, dikarenakan kegiatan siswa yang padat, berupa kegiatan kewirausahaan.

3. Belum adanya ruang pramuka, mengakibatkan banyaknya peralatan Pramuka yang hilang, seperti tali, pasak, lampu, kompor dan lain-lain. Selain itu karena belum adanya tempat penyimpanan yang layak, kegiatan pramuka masih menginduk di ruang OSIS. Akan tetapi karena padatnya kegiatan OSIS, dan juga longgarnya pengawasan, maka administrasi pramuka banyak yang tercecer. Akan tetapi dikarenakan jumlah ruang di SMK, masih terlalu sedikit dibandingkan kebutuhan, sehingga ruang untuk Pramuka belum dapat terrealisasi.

G. Kesimpulan

Dari laporan di atas dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:

Kegiatan ekstra kurikuler Pramuka di SMK Negeri 1 Bawang, telah dilaksankan dengan sebaik mungkin, kegiatan yang direncanakan dalam progrram kerja, telah dilaksankan dengan baik dan dibuktikan dengan beberapa prestasi yang telah diraih, akan tetapi masih ada maslah berkaitan dengan kegiatan ekstra kurikuler Pramuka, yaitu minimnya minat siswa/siswi SMK Negeri 1 bawang dan belum adanya ruang khusus tempat penyimpanan perangkat administrasi dan peralatan Pramuka.

H. Saran

Saran yang dapat disampaikan untuk pengembangan kegiatan ekstra kurikuler Pramuka selanjutnya:

1. Perlunya tempat/ruang khusus untuk kegiatan ekstra kurikuler Pramuka, supaya administrasi dan peralatan bisa lebih tertata dan meminimalkan resiko kehilangan peralatan

2. Perlunya sosialisasi lebih gencar untuk lebih menarik minat siswa/siiswi SMK Negeri 1 Bawang mengikuti kegiatan ekstra kurikuler Pramuka.

Korupsi adalah Pelanggaran HAM

Indonesia, merupakan negara ke tiga terkorup di dunia. Mengejutkan memang, sebagai negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam, Indonesia menjadi sorotan dunia tentang hal ini. Pemerintah sendiri dalam mengatasi masalah terpelik di negara ini masih belum menunjukkan hasil yang maksimal. Justru selama ini yang mengungkap kasus-kasus korupsi adalah LSM-LSM, malahan beberapa waktu yang lalu, salah satu anggota LSM terkemuka di Indonesia yang mengawasi khusus masalah korupsi, ICW (Indonesian Corruption Watch) mendapat pengakuan internasional atas jasanya mengungkap kasus korupsi yang dilakukan oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum). Sebenarnya masih banyak lagi kasus korupsi di negara ini yang belum terungkap, dari korupsi puluhan juta sampai trilyunan rupiah.

Pemerintah telah merumuskan UU Anti Korupsi yang terdiri dari empat unsur penting, yaitu unsur penyalahgunaan wewenang, unsur memperkaya diri sendiri atau korporasi, unsur merugikan keuangan negara dan unsur pelanggaran hukum. Kalau terjadi tindak korupsi, pelakunya langsung bisa dijerat dengan tuduhan atas empat unsur tersebut. Adapun pengertian lain tentang korupsi dirumuskan oleh Robert Klitgaard. Klitgaard merumuskan bahwa korupsi terjadi karena kekuasaan dan kewenangan tidak diimbangi dengan akuntabilitas (pertanggung jawaban), sehingga dapat dirumuskan:

C = M + D - A
Corruption = Monopoli + Diskresi - Akuntabilitas.

Sekarang masalahnya apakah korupsi yang terjadi sekarang ini termasuk pelanggaran HAM? Apalagi sekarang ini orang-orang sedang sibuk membicarakan masalah HAM, ada suatu perkara sedikit, langsung lapor ke Komnas HAM. Sebegitu mudahnya mereka membicarakan HAM, sedangkan hakikat HAM sendiri mereka tidak mengerti.

Dalam masalah perkorupsian ini, dari dokumen-dokumen HAM yang ada, yaitu Universal Declaration of Human Right, The International Covenant on Civil and Political Right (ICCPR) dan The International Covenant on Economic, Social dan Cultural Right (ICESCR), menyebutkan bahwa korupsi sesungguhnya merupakan suatu bentuk dari pelanggaran HAM. Tetapi Islam sendiri sejak kehidupan Imam Syatibi sendiri (500 tahun sebelum deklarasi HAM di Jenewa) telah menggaris bawahi dalam kitabnya al-Muwafaqot I, hal 15, bahwa maqosid tasyri' dalam Islam minimal telah memperjuangkan hak-hak yang selama ini digembor-gemborkan orang. Hak itu antara lain:

* hifdz din (beragama),
* hifdz nasab (keluhuran),
* hifdz jasad (kesehatan dan keamanan),
* hifdz mal (harta benda), dan
* hifdz aql (pendidikan).

Hak untuk berafiliasi (penggabungan)

Termasuk dalam kategori ini adalah :

* hak untuk menentukan nasib sendiri (ICCPR Pasal 1, ICESCR Pasal 1)
* hak untuk berorganisasi (ICCPR Pasal 22, ICESCR Pasal 8)
* hak kebebasan praktek dan kepercayaan budaya (ICCPR Pasal 27, ICESCR Pasal 15)
* hak kebebasan beragama (ICCPR Pasal 18)

Pelanggaran atas hak-hak tersebut bilamana korupsi terjadi pada kebijakan yang diambil pemerintah yang menyebabkan kerusakan lingkungan, menguntungkan perusahaan besar dan meminggirkan masyarakat adat yang telah menghuni kawasan tersebut turun temurun.

Hak atas hidup, kesehatan tubuh dan integritas

Termasuk dalam kategori ini adalah :

* hak bebas dari penyiksaan (ICCPR Pasal 7)
* hak atas kehidupan (ICCPR Pasal 6)
* hak atas kesehatan (ICESCR Pasal 12)
* hak atas standar hidup yang memadai (ICESCR Pasal 11)

Salah satu contoh dari pelanggaran ini adalah impor limbah berbahaya dari Singapura. Bagaimana mungkin limbah berbahaya yang mengancam kelestarian lingkungan hidup (termasuk di dalamnya manusia), bisa masuk ke Indonesia? Penyebabnya tiada lain adalah korupsi yang melibatkan banyak pihak.

Contoh lain yang dapat dikemukakan adalah penyiksaan yang dilakukan oleh aparat TNI menggunakan fasilitas Freeport di Papua. Dengan tuduhan terlibat Organisasi Papua Merdeka, aparat TNI yang mendapat dana "keamanan" dari PT Freeport melakukan penyiksaan terhadap tokoh-tokoh masyarakat yang menentang kehadiran Freeport.

Hak untuk berpartisipasi dalam politik

Termasuk dalam kategori ini adalah :

* hak kebebasan berekspresi (ICCPR Pasal 19)
* hak untuk memilih dalam pemilihan umum (ICCPR, Pasal 15)

Kebebasan berekspresi termasuk hak untuk mendapatkan informasi dalam berbagai bentuk. Pelanggaran atas hak kebebasan berekspresi dapat dilihat pada gugatan pencemaran nama baik yang dilakukan terhadap media dan aktivis anti korupsi. Demikian juga berbagai praktek money politics dalam pemilihan umum dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap hak untuk memilih. Dengan adanya money politics, pilihan yang diberikan oleh para pemilih bukan atas kehendak pribadi tetapi karena motivasi uang sehingga pemilihan umum tidak memiliki integritas lagi.

Hak atas penegakan hukum dan non-diskriminasi

Hak ini termasuk hak atas pengadilan yang adil dan penghargaan individu setara di depan hukum (ICCPR, Pasal 9-15). Kategori pelanggaran atas hak ini dapat kita saksikan pada korupsi di peradilan. Karena korupsi, hakim tidak memutuskan berdasarkan keadilan tetapi justru pada besarnya uang yang diberikan. Akibatnya, banyak koruptor besar yang dibebaskan atau mendapat hukumgan ringan, sementara maling ayam di kampung mendapatkan hukuman yang berat.

Hak atas pembangunan sosial dan ekonomi

Termasuk dalam kategori ini adalah:

* hak mendapatkan kondisi kerja yang layak (ICESCR, Pasal 6-9)
* hak atas pendidikan (ICESCR, Pasal 13-14)

Kedua hak ini dapat dilanggar melalui alokasi anggaran yang tidak adil. Seperti dapat kita saksikan pada APBN, sebagian besar alokasinya untuk pembayaran utang dalam negeri dan luar negeri. Anggaran pendidikan hanya mendapat kurang dari 10%. Apalagi anggaran kesehatan yang jauh dibawahnya. Jelas dalam kategori ini, negara telah melakukan pelanggaran HAM.

Dari uraian di atas, para koruptor dapat digolongkan ke dalam beberapa golongan pelanggaran HAM, tergantung di segmen mana dia melakukan korupsi, sehingga mereka dapat dijerat atas dua tuduhan, yakni pencurian dan pelanggaran HAM.

DK Bisa Tawari Nazaruddin Opsi Mundur

Ini sudah menjadi SOP (standar operasional prosedur) di Dewan Kehormatan Partai Demokrat,” kata Ahmad Mubarok di sela acara diskusi pada “soft launching: Gus Dur School of Philosophy”, di Jalan Teluk Betung, Jakarta, Jumat.

Namun sampai saat ini, kata dia, belum ada indikasi terkaitan antara Muhammad Nazaruddin dengan kasus suap proyek pembangunan Wisma Atlet untuk SEA Games di Palembang Sumatera Selatan.

Menurut dia, desakan agar Muhammad Nazaruddin segera mengajukan pengururan diri hal itu didasarkan atas persepsi-persepsi yang muncul.

“Dewan Kehormatan Partai Demokrat sampai saat ini baru mengumpulkan opini-opini dan pernyataan-pernyataan, tapi belum ada fakta hukum,” kata Mubarok.

Menurut dia, opini dan pernyataan itu muncul bermula dari pernyataan Direktur Marketing PT Anak Negeri, Mindo Rosalina Manullang ketika dimintai keterangan oleh penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada 21 April 2011.

Mindo Rosalina Manullang bersama dengan Direktur Marketing PT Duta Graha Indah Muhammad El Idris dan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Wafid Muharram, ditangkap petugas KPK di ruang kerja Sesmenpora, pada 21 April 2011.

Pada penangkapan tersebut, petugas KPK menemukan barang bukti berupa cek senilai Rp3,2 miliar.

Ketika dimintai keterangan oleh tim penyidik KPK saat itu, Rosalina menyatakan, dirinya adalah bawahannya Muhammad Nazaruddin.

Pengacara Rosalina, Kamaruddin Simanjuntak, saat itu mengatakan, pertemuan Rosalina dengan Wafid atas perintah Muhammad Nazaruddin yang meminta “fee” untuk proyek pembangunan Wisma Atlet untuk SEA Games di Palembang.

Namun, pernyataan Rosalina dan Kamaruddin tersebut beberapa kali dibantah oleh Muhammad Nazaruddin.

Rosalina kemudian memberhentikan Kamaruddin sebagai pengacara dan meralat pernyataannya, pada 3 Mei 2011, bahwa dirinya bukan bawahan dan tidak mengenal Muhammad Nazaruddin.

Menurut Mubarok, persoalan Nazaruddin ini menjadi ramai karena dinilai sebagai isu menarik oleh pers, bukan karena adanya faksi-faksi di internal Partai Demokrat.

Mubarok juga meminta agar KPK segera memproses kasus dugaan suap terhadap Sesmenpora Wafid Muharram terkait dengan proyek pembangunan Wisma Atlet untuk SEA Games di Palembang, agar persoalannya segera “clear”.

Text Pidato Larangan Merokok Ditempat Umum

Ass. Wr. Wb

Yang Terhormat...

Juga para hadirin yang saya...

Sebelumnya saya ucapkan terima kasih kepada panitia acara ... dalam rangka menyambut hari tanpa tembakau sedunia yang jatuh pada tanggal 31 mei setiap tahunya, yang telah memberikan kepercayaan kepada saya untuk menyampaikan pidato singkat ini dalam rangka mewujudkan hari bebas rokok ini menjadi benar-benar bisa menjadi hari yang terbebas dari asap rokok selamanya.


Rekan-rekan sekalian yang saya hormati,

Bukan menjadi rahasia umum lagi dan tidak harus dupungkiri lagi kalau dikalangan para perokok sebetulnya udah mengetahui ataupu merasakan dampaknya dari bahaya merokok tersebut, namun mereka seolah menutup mata dengan bermacam alasan, Padahal, asap rokok secara ilmiah sudah terbukti menyebabkan setidaknya 25 jenis penyakit. Artinya, saat berbagai negara — termasuk negara berkembang — memperketat peraturan soal rokok untuk melindungi kesehatan rakyatnya, namun Indonesia justru menjadi surga bagi industri rokok.


Rekan-rekan sekalian yang saya hormati,

Meskipun udah banyak perda-perda yang dikeluarkan dan udah banyak peraturan dan larangan yang telah diberlakukan, misalnya "Larangan Merokok Ditempat Umum", tapi tidak sedikit pula atau banyak para perokok tidak mentaati peraturan yang telah berlaku tersebut, oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang baik dan juga peduli akan kesehatan, marilah kita wujudkan hidup sehat tanpa asap rokok diawali dari diri kita sendiri.


Rekan-rekan sekalian yang saya Hormati,

Berbicara soal dampak yang diakibatkan dari asap rokok yang terhirup oleh orang-orang disekitar kita, marilah kita lihat hasil penelitian yang dilakukan oleh EPA... Nasib kaum ibu bersuamikan perokok agaknya tak berbeda jauh dengan anak-anak yang memiliki keluarga perokok. Penelitian yang dilakukan EPA menghasilkan kesimpulan bahwa dari 30 wanita, 24 di antaranya berisiko tinggi terserang kanker paru-paru bila suaminya perokok. Oleh karena itu, bila kita sayang dengan orang-orang yang ada disekitar kita, dengan kesadaran sendiri, marilah kita buat peraturan-peraturan yang kita buat sendiri untuk diri kita sendiri dan untuk orang-orang yang berada disekitar kita agar terbebas dari dampak yang diakibatkan oleh diri kita sendiri.


rekan-rekan sekalian yang saya hormati.

Salah satu proses yang memang belum berdampak pada penampilan fisik perokok adalah gangguan pada sistem sirkulasi darah, yang akhirnya memicu penyakit jantung. hal ini disebabkan karena di dala rokok terdapat beberapa bahan kimia yang ada dalam rokok. Di antaranya, acrolein, merupakan zat cair yang tidak berwarna, seperti aldehyde. Zat ini sedikit banyaknya mengandung kadar alkohol. Artinya, acrolein ini adalah alkohol yang cairannya telah diambil. Cairan ini sangat mengganggu kesehatan.


Rekan-rekan sekalian yang saya hormati

Karena waktu yang sangat terbatas, saya ucapkan terima kasih kepada panita yang telah memberikan waktu kepada saya untuk menyampaikan pidato singkat ini. Mudah-mudahan dihari bebas tembakau sedunia ini, kita akan lebih menyayangi diri kita sendiri dengan dimulai dari menyehatkan diri sendiri.


Semoga uraian ini bermanfaat. Mohon maaf jika ada kata-kata yang kurang berkenan.


Wassalamu alaikum wr. wb.

Resensi Novel Laskar Pelangi

Novel Karya Andrea Hirata dengan tebal buku 534 halaman ini mengandung sebuah cerita yang sangat menarik. Cerita yang ada didalam Novel ini merupakan kisah nyata dari perjalanan seorang Penulis dalam mengejar mimpinya hingga ke Negara Perancis. Cerita ini pun ramai dipuji hingga dijadikan Film yang sangat menarik oleh Sutradara terkenal Riri Riza dan Mira Lesmana. Novel ini mampu membuat pembaca merasa seperti terhanyut dan terbawa ke dalam cerita didalamnya.

Andrea Hirata adalah Seseorang yang suka bermimpi dalam menjalankan hidupnya. Namun, mimpi itu akan dia usahakan untuk menjadi kenyataan. Didalam Novelnya Dia lebih menceritakan tentang masa lalunya di Belitong. Sehingga cerita yang ada didalam Novel ini benar – benar bersuasana sama seperti tempat asli terjadinya kejadian tersebut.

Gaya bahasa yang digunakan Andrea Hirata dianggap sebagai gaya yang baik dan sangat menarik, didalamnya selain menggunakan Bahasa Indonesia juga menggunakan Bahasa Melayu yang membuat para pembaca tampak sedikit kebingungan dan harus menerka apa maksud dari bahasa tersebut. Namun, arti didalam setiap Bahasa Melayu yang digunakan selalu terdapat dikalimat terbawah, sehingga setelah membaca pengertian dari Bahasa yang digunakan kita dapat mencerna kembali Bahasa Melayu yang tadinya sedikit kurang dimengerti.

Alur yang terdapat didalam Novel ini adalah Alur Campuran, namun lebih dominan menggunakan Alur Maju. Pengarang menggunakan sudut pandang orang Pertama, karena Penulis merupakan Toko Utama didalam cerita ini. Sehingga ceritanya membuat penasaran bagi para pembaca sehingga ingin cepat menyelesaikan membacanya. Novel ini banyak mengandung amanat yang bermanfaat bagi para pembacanya. Andrea Hirata mengajarkan kita agar tidak terlebih dahulu Putus Asa, jika ingin meraih mimpi yang diinginkan.
Cara pengarang menggambarkan tokoh – tokoh dalam cerita ini berlainan dengan cara yang biasa dipakai oleh Pengarang lainnya.

Tokoh utama dari cerita ini bernama Ikal ia adalah Seorang anak laki – laki yang tangguh, pintar, berani, dan mau belajar demi mimpi yang ingin diwujudkannya. Tokoh Lintang adalah Seorang anak laki – laki yang sangat cerdas, jenius, berani, tetapi karena keadaanlah yang membuat dia Putus Sekolah. Tokoh Mahar adalah Seorang anak laki – laki yang pintar menyanyi, cerdas, dan suka terhadap hal – hal yang gaib (misteri), Bu Mus adalah Seorang wanita yang sangat baik, bijaksana, dan guru yang sangat dicintai murid – muridnya, dan masih banyak tokoh lainnya.

Kisah dalam Laskar Pelangi ini diawali dari kehidupan seorang anak yang bernama Ikal yang memulai sekolah dengan harus menunggu sepuluh anak yang ingin bersekolah di sekolah Ikal. Dengan cemas Ikal, Sahara, Trapani, Kucai, Syahdan, Mahar, Lintang, Borek, A kiong, Bu Mus, Pak Harfan, dan para orang tua murid menunggu apakah ada satu orang lagi yang ingin bersekolah di SD Muhamaddiyah jika, tidak sampai sepuluh anak maka, mereka tidak akan bisa bersekolah. Karena, SD Muhamaddiyah akan tamat riwayatnya. Sekian lama mereka menunggu akhirnya Seorang pria jenaka berusia Lima belas tahun dan agak terbelakang mentalnya menyelamatkan kesembilan temannya juga Sekolah SD Muhamaddiyah. Ikal dan teman – temannya sangat senang, akhirnya mereka bisa bersekolah di SD Muhamaddiyah untuk meraih mimpi dan cita - citanya bersama teman – temannya yang luar biasa di Belitong.

Hal yang menarik dari Novel ini adalah dapat membangkitkan kita agar tidak mudah putus asa jika, ingin meraih mimpi. Mengajarkan kita agar baik terhadap teman sesama dan mau untuk saling membantu. Dalam Novelnya, Andrea Hirata pandai menyelipkan pertanyaan yang terus tersirat, dari awal cerita sampai akhir ceritanya terdapat arti dari Bahasa Melayunya dan cara membacanya. Namun, dengan segala keindahan dan kelebihannnya, Novel ini membuat para pembacanya mendapat sedikit kesulitan karena adanya Bahasa Melayu, adanya ungkapan dan khiasan dalam kalimat membuat cerita ini sedikit terasa sulit. Walaupun begitu, cerita ini tetap memikat dan penuh dengan muatan pesan yang dapat direnungkan dan diterjemahkan dengan lebih dalam.